SURABAYA-Pengurus 13 cabang olahraga yang tidak dimainkan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua, curhat ke Ketua Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa (17/12) siang.
PON 2020 nanti hanya akan mempertandingkan 37 cabang olahraga. Ada 13 cabang olahraga yang dihapus. Di antaranya adalah tenis meja, balap sepeda, petanque, dansa, woodball, gateball, golf, bridge, soft tennis, ski air, bowling, arung jeram, dan korfball.
Ketua KONI Jawa Timur (Jatim), Erlangga Satriagung mengatakan, aspirasi ini sudah seharusnya diperjuangkan oleh Ketua DPD RI agar bisa terwujud. Sebab, keputusan untuk mencoret 13 cabor sudah mencederai pembinaan yang dilakukan bertahun-tahun.
“Kalau ini tidak segera direvisi akan merusak pembinaan. Nah, setelah PON 2020 juga tidak bisa langsung kembali masuk Puslatda. Sebab biasanya penetapan cabor itu dilakukan 1,5 tahun menjelang PON. Artinya ada disorientasi pembinaan selama 3,5 tahun,” katanya.
Ketua Pengurus Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Jatim, Ali Andi menambahkan, pencoretan ini betul-betul berdampak buruk bagi pembinaan atlet. Apalagi, bowling berhasil memberi bukti bisa meraih prestasi terbaik di ajang internasional.
Seperti diketahui, di ajang SEA Games 2019 kemarin, bowling sukses membawa pulang empat emas. “Mohon Pak Nyalla ikut membantu menyuarakan keresahan kami. Khususnya bowling Jatim. Kami punya atlet internasional,” kata Andi.
Staf khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin Alamsyah mengatakan, La Nyalla berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi dari 13 cabor yang terasionalisasi. Ia mengatakan, DPD akan mengunakan kewenangan kelembagaan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait.
Ada dua skema yang bisa digunakan untuk menyelamatkan 13 cabor tersebut. Pertama, tetap menggelar 50 cabang olahraga di Papua. Sedangkan skema kedua adalah memperbolehkan 13 cabor dipertandingkan di luar Papua.
“Kalau skema ini, PP 17 tahun 2007 harus diperbarui dulu. Karena PP saat ini masih menunjuk satu daerah. Sedangkan yang diajukan untuk diubah adalah memperbolehkan dua daerah seperti yang akan dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara tahun 2024,” ujarnya.(tim)