SURABAYA – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur (Jatim), bersama Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) sepakat melakukan serah terima Gedung Olahraga Bola Basket, atau disebut GOR CLS Kertajaya, Selasa (10/1/2023).
GOR CLS, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur I Nomor 1, Surabaya, diserahkan dari Ketua Umum Yayasan CLS, Ming Soedarmono kepada Kadispora Jatim, Pulung Chausar.
Pihak Dispora Jatim, menyatakan bersyukur bahwa GOR CLS merupakan kebanggaan bagi masyarakat Jatim. Selain itu, lantaran GOR CLS ini telah diserahkan kembali ke Pemprov untuk pengelolaannya di era Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Bahkan, Yayasan CLS sudah menyerahkan GOR Basket kepada Dispora Jatim. Hal ini, sebagai bentuk menaati ketentuan mengenai Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.
Kemudian juga, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Kadispora Jatim, Pulung Chausar menjelaskan pihahknya wajib mengamankan, memelihara dan memanfaatkan, serta memungut retribusi dari pemakaian GOR CLS.
Bahkan, apabila Yayasan CLS menggunakan gedung basket maka wajib terlebih dahulu meminta izin maupun persetujuan dari Dispora Jatim. Termasuk dikenakan tarif retribusi dengan aturan berlaku.
Ketentuannya, yaitu Yayasan CLS dapat menggunakan GOR selama lima tahun terhitung berita acara kesepakatan ditandatangani, dan dapat diperpanjang.
Selanjutnya, segala bentuk pemakaian GOR beserta fasilitasnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dispora Jatim.
Menurut Pulung, terkait biaya perawatan, pemeliharaan dan keamanan GOR menjadi tanggungan Dispora Jatim. Namun, Yayasan CLS turut mememelihara, merawat dan mengamankan GOR tersebut.
Perlu diinformasikan, bahwa pada Senin (15/8/2022), telah berlangsung penandatanganan berita acara serah terima Gedung Olahraga Bola Basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS).
Lalu, pada Kamis (10/10/2022) juga telah dilaksanakan penandatanganan berita acara Kesepakatan Pemakaian Gedung Olahraga) Bola Basket Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS).
“Kami evaluasi selama lima tahun, InsyaAllah kalau lancar bersama – sama kami lanjutkan periode berikutnya, karena kami dihimbau gubernur apa yang diberikan CLS kepada Jawa Timur. Tentunya atlet berprestasi yang lahir dari GOR Dispora Jatim ini,” ujar Pulung.
Ia menambahkan, pesan gubernur agar Dispora Jatim bisa saling mendukung memajukan seluruh olahraga prestasi di Jatim. “Dan ini diwujudkan dengan bukti pengelolaan venue GOR Basket Dispora,” pungkas Pulung. (ega)