JOGYAKARTA- Kemenpora pada hari ini memandang perlu untuk menjelaskan secara komprehensif tentang tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, yang sudah mulai efektif berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017, yaitu:
1. Kemenpora mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan KONI yang langsung cepat bergerak untuk menindak lanjuti Perpres tersebut, dan itu menunjukkan semangat KONI untuk membantu Pemerintah. Kontribusi dan komitmen KONI yang dengan cepat memanfaatkan momentum tersebut layak diapresiasi.
2. Berdasarkan infomasi yang beredar di sejumlah Pengurus Cabang Olahraga, bahwa KONI melalui surat No. 1288/UMM/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 telah mengirimkan surat (yang ditanda-tangani oleh Sekjen KONI) kepada sejumlah pimpinan Cabang Olahraga. Tujuan kegiatan tersebut hal yang bagus, akan tetapi ada dua hal yang patut diperhatikan dengan penuh kehati-hatian agar supaya KONI tidak menyalahi prosedur (tidak off side): a. Kegiatan KONI dalam mengundang sejumlah Cabor tersebut belum dapat dianggap sebagai FGD atau kegiatan persiapan apapun dalam rangka persiapan Asian Games (tetapi cukup sebagai Pra-Sosialisasi dan Pra-FGD), karena Menpora belum memberikan pelimpahan penugasan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 95. Seharusnya KONI melaksanakan FGD usai menerima penugasan dari Menpora (draft pelimpahan tugas kepada KONI sudah disiapkan); b. Menyimak dari daftar undangan yang terlampir, terdapat PB PTMSI (daftar nomer 42). Dalam konteks ini, KONI harus menyadari bahwa pada tanggal 28 September 2017 Mensesneg Pratikno telah mengirimkan surat kepada Menpora Imam Nahrawi perihal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 75/G/PTUN-JKT jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 302/B/2014/PTUN-JKT jo Putusan Mahkamah Agung No. 274 K/TUN/2015, yang intinya menyebutkan agar KONI mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Maka, menunjuk putusan hukum tersebut, KONI seharusnya mengundang PP PTMSI. Ketidak patuhan terhadap putusan tersebut dapat berakibat dianggap tidak mematuhi putusan PTUN dan MA dan juga kemungkinan besar mendorong ITTF (Intenational Table Tennis Federation) untuk melarang pertandingan tenis meja saat Asia Games 2018. Sebagai informasi, ketika Kemenpora bersengketa dengan PSSI dan kemudian kasasi Kemenpora tidak diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016, maka Kemenpora langsung tunduk dan melaksanakan putusan yang sudah inkrach tersebut, sebelum Presiden menerima surat dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kemenpora melalui siaran pers ini mengingatkan kembali pada KONI, bahwa sesuai Perpres No. 95 Tahun 2017, kewenangan KONI adalah sebagai berikut (materi peraturan ini sudah disampaikan pada Pimpinan KONI tanggal 19 Oktober 2017 saat rapat koordinasi di Kemenpora):
1. Pasal 5 (2): KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
2. Pasal 8 (4): Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI.
3. Pasal 15 (2): Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh KONI.
4. Pasal 15 (1): Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Pemerintah melakukan pengawasan; dan (2).Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh KONI.
5. Selain itu, pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan, bahwa Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri.
Siaran pers ini dimaksudkan agar pelaksanaan Perpres tetap dilakukan sesuai pada koridor hukum yang ada dan juga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karenanya, Kemenpora baru saja juga berkomunikasi dengan Ketua Umum KONI siang ini juga sebelum siaran pers ini di up load, yang pada intinya respon KONI cukup positif untuk menindak lanjuti peringatan Kemenpora agar tujuan baik KONI untuk mempercepat peningkatan prestasi olahraga menjelang Asian Games dan Asian Para Games tahun 2018 tidak sampai melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, baik masalah kegiatan FGD dan kewenangan KONI maupun hasil keputusan PTUN dan Mahkamah Agung tentang persengketaan hukum masalah kepengurusan PTMSI yang sah. (ega)