KONI Jatim Terapkan Puslatda Mandiri

15

PEDOMAN PUSLATDA JATIM 100-IV MENGANTISIPASI COVID-19

1. LATAR BELAKANG

Merebaknya wabah COrona Virus Disease (COVID) – 19 di negara kita, dan bahkan sudah menjadi pandemi yang merebak ke seluruh dunia pada dewasa ini, maka perlu adanya penyikapan dan tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menghindari serta melindungi insan olahraga khususnya para personil Puslatda (pelatih, atlet, mekanik, dan sparing) yang terlibat dalam Puslatda KONI Jawa Timur terhadap wabah COVID-19 tersebut.

Puslatda Jatim 100-IV yang berjalan hingga dewasa ini dilaksanakan dengan pola “terbuka” yang mana atlet melakukan sentralisasi latihan, namun mereka (atlet, pelatih, official dan pembina termasuk mekanik) tetap tinggal di rumah masing-masing. Dalam kondisi seperti itu, atlet secara bebas terbuka untuk berinteraksi dengan siapapun warga masyarakat secara luas disamping orang pelatih, official dan pembina, sehingga peluang atlet terpapar wabah COVID-19 semakin lebar.

Pada saat yang sama Pemerintah memberikan penegasan agar adanya pembatasan jarak secara sosial (social distancing) bagi masyarakat termasuk atlet. Dewasa ini, muncul adanya keresahan di kalangan atlet ketika mereka tidak dapat latihan secara leluasa dengan adanya pembatasan jarak sebagai akibat mewabahnya virus Corona tersebut, pada hal untuk mencapai prestasi memerlukan latihan olahraga yang kontinyu.

Dengan latar belakang seperti itu, KONI Jawa Timur memandang perlu untuk menyusun pola “khusus” sebagai alternatif Puslatda Jatim 100-IV dalam upaya mengantisipasi wabah COVID-19, dengan harapan atlet terlindungi dan terasa nyaman untuk berlatih intensif secara kontinyu sehingga dapat mencapai tujuan mencapai prestasi yang membanggakan di PON XX Papua.

2. MAKSUD DAN TUJUAN

2.1. Maksud
?Sebagai acuan pelaksanaan Puslatda Jatim 100-IV dalam situasi darurat mengantisipasi terjadinya wabah COVID-19.
2.2. Tujuan
Guna menjadi bahan acuan bagi Cabor (Pelatih) untuk menyusun rencana dan program pelatihan Puslatda dalam kondisi darurat mengantisipasi terjadinya wabah COVD-19. Diharapkan rencana dan program pelatihan yang disusun berdasarkan Pedoman ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tercipta rasa nyaman dan aman bagi personil Puslatda, khususnya atlet sehingga dapat berlatih untuk mencapai prestasi yang diharapkan.

3. RUANG LINGKUP

Materi PEDOMAN PUSLATDA JATIM 100-IV MENGANTISIPASI COVID-19 mencakup rambu-rambu sebagai kriteria penyusunan rencana dan program latihan bagi Cabor yang tergabung dalam PUSLATDA JATIM 100-IV dengan pola khusus dalam upaya untuk melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan atlet sehingga atlet merasa nyaman dan aman untuk berlatih dalam rangka mencapai prestasi.

4. DASAR
4.1. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Peningkatan Kewaspadaan COVID-19 (Nomor:443/4146/201.3/2020)
4.2. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/108/KPTS/ 013/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Timur
4.3. Surat Edaran Kementerian Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Tentang Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan (Nomor:S.3.17.4/SET/III/2020)
4.4. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
4.5. Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah dengan KEPPRES Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tantang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4.6. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/II/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerinah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19)
4.7. Undang-undang No.3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
4.8. Undang-undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

5. POLA PUSLATDA
Menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/108/KPTS/ 013/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Timur, maka KONI Jatim mengambil langkah-langkah terhadap pelaksanaan Puslatda Jatim 100-IV sebagai berikut:
1. Pola pelaksanaan Puslatda sebagaimana yang sedang dilaksanakan saat ini, untuk sementara diganti dengan pola lain yaitu Pola “Puslatda Mandiri” (Training From Home= TFH) dan Pola “Puslatda Tertutup (Steril)”.
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini: Senin, Tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 April 2020, selanjutnya akan diberitahukan lebih lanjut.
2. Dalam rangka mempersiapkan seluruh atlet untuk berlaga di PON Papua XX/2020, maka selama masa darurat bencana Covid-19 KONI Jawa Timur menetapkan pola Puslatda dengan 2 (dua) alternatif sebagai berikut:
a. Puslatda Tertutup (Steril) :
Deskripsi:
Adalah pola pelatihan yang dilakukan dengan cara Pemusatan Latihan di satu tempat dengan fasilitas penginapan di dekat tempat Latihan selama pelaksanaan Puslatda Tertutup (Steril), dengan ketentuan:
• Seluruh personil puslatda (pelatih, Atlet, Mekanik, dan sparing) masing-masing Cabor ditempatkan di satu tempat untuk berlatih dan tinggal (menginap)
• Setiap personil dilarang melakukan interaksi fisik dengan setiap orang kecuali dengan Tim Puslatda Cabor dan Tim yang ditugaskan KONI Jatim
• Setiap personil Puslatda dilarang keluar dari camp kecuali untuk keperluan berobat, atau keperluan lain yang mendesak.
• Setiap Atlet wajib melaksanakan social distancing minimal 1 (satu) meter dengan personil Tim Puslatda yang lain.
• Setiap Atlet Puslatda melaksanakan latihan fisik, teknik, dan taktik camp masing-masing dengan program Latihan yang disusun oleh pelatih.
• Setiap Pelatih Puslatda wajib menyusun program latihan bagi Atletnya sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan untuk pencapaian prestasi puncak di PON XX Papua.
• Setiap Atlet wajib menjaga asupan gizi yang dibutuhkan (makanan, vitamin, dan suplemen) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Tim Gizi BSS KONI Jatim dan istirahat cukup (minimal 8 Jam)
• Setiap Atlet wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari orangtua/wali masing-masing untuk mengikuti Puslatda Tertutup (Steril).
• Setiap personil yang terlibat dalam PuslatdaTertutup (Steril) wajib melakukan tes kesehatan terkait COVID-19 terlebih dahulu sebelum masuk Puslatda Tertutup (Steril)
• Setiap Atlet dilarang keluar camp kecuali untuk keperluan berobat, atau keperluan lain yang mendesak.

b. Puslatda Mandiri (TFH: Training From Home):
Deskripsi:
Pola pelatihan mandiri adalah cara berlatih di rumah masing-masing Atlet dengan ketentuan sebagai berikut:
• Setiap Atlet Puslatda melaksanakan latihan fisik, teknik, dan taktik di rumah masing-masing dengan program Latihan yang disusun oleh pelatih.
• Setiap Pelatih Puslatda wajib menyusun program latihan bagi Atletnya sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan untuk pencapaian prestasi puncak di PON XX Papua.
• Setiap Pelatih wajib melakukan pemantauan setiap hari pada jam-jam Latihan yang telah ditetapkan melalui video conference/video call.
• Setiap Atlet dilarang keluar rumah kecuali untuk keperluan berobat, atau keperluan lain yang mendesak.
• Setiap Atlet wajib melaksanakan social distancing minimal 1 (satu) meter dengan anggota keluarga atau orang lain.
• Setiap Atlet wajib menjaga asupan gizi yang dibutuhkan (makanan, vitamin, dan suplemen) sebagaimana telah ditetapkan oleh Tim Gizi BSS KONI Jatim dan istirahat cukup (minimal 8 jam).
3. Bagi Atlet Puslatda Jatim 100-IV yang sedang menjalani proses rehabilitasi pemulihan cedera, wajib masuk camp (program) rehabilitasi KONI Jatim.
4. Pengprov dan Pelatih segera menyusun rencana detail pelaksanaan Puslatda yang dipilihnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.
5. Rencana detail dari Pengprov Cabor dan Pelatih Puslatda wajib dipaparkan dan mendapatkan persetujuan KONI Jawa Timur.

Surabaya, 23 Maret 2020
KONI Jawa Timur

ttd

Ir. Erlangga Satriagung
Ketua Umum

BAGIKAN