SURABAYA – Pelaksana tugas (Plt) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Timur (Timur), Antonius diprotes pengurus. Pasalnya, Antonius selaku Plt akan menggelar seleksi daerah (Selekda) bukan wewenangnya dan menyalahi aturan. Hal itu dikatakan, pelatih Pulatda PTMSI Jatim, Deddy Dacosta.
“Saya terkejut ada Selekda. Kalau atlet Puslatda terakhir berlatih pada 24 Mei lalu, itu kewenangan dari pengurus cabang atau kota PTMSI masing-masing,” katanya, Senin (26/5/2019)
Kabar perintah selekda atlet tenis meja, kata Dakosta, langsung dari Plt Antonius, melalui surat berlogo PTMSI dan KONI bernomor 01/Pengprov/Jatim/V/2019. Ditanda tangani Antonius selaku Plt Ketua Umum PTMSI Jatim, rencana Selekda akan digelar pada 29-30 Mei, di PTM Sakti di Jagalan Surabaya. “Meminta kepada Pencab PTMSI se Jatim untuk mengirimkan atlet terbaiknya untuk mengikuti selekda.”
Hasil seleksi atlet, akan dikirim mengikuti Open International Table Tennis Tournament 2019, di Vinh Long Province, Vietnam, 27 Juni sampai 1 Juli.
Dedy ragu, atas perintah Antonius untuk meminta atlet mengikuti Selekda. Sebab saat ini, Jatim sudah memiliki atlet Puslatda yang merupakan atlet terbaik di Jatim. “Jatim sudah punya atlet Puslatda, kenapa harus ada selekda lagi,” katanya.
Sedangkan Pelatih Puslatda, Khairul Umam meminta agar Antonius fokus mengemban tugas sebagai Plt yakni menggelar Musyawarah Provinisi (Musprov) PTMSI Jatim, untuk menjaring pemilihan ketua umum baru defitif secara organisasi. “Bukan menggelar seleksi atlet,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Umam, Antonius tidak melakukan koordinasi dengan KONI Jatim untuk menggelar Selekda. “Tugas Plt adalah menyiapkan Musprov,” tegas Umam.
Bidang Hukum KONI Jatim, Arif Wibowo SH, mengingatkan agar Antonius untuk melaksanakan tugas sebagai Plt PTMSI Jatim, yakni menggelar Musprov. “Tugas utama Antonius itu menggelar Musprov dan itu harus segera dilaksanakan untuk memilih ketua umum,” terangnya.
Arif menjelaskan, kalau Antonius menjalankan kewajiban sebagai Plt tertera dalam surat pengangkatan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PB PTMSI, Farid Rahman.
Dalam surat itu, lanjut Arif, tertera tugas poko Plt melaksanakan tugas rutin di PTMSI Jatim dan melaksanakan Musprov PTMSI Jatim untuk memilih Ketum. “Dalam surat itu juga tertera, Plt diberi waktu selambat-lambatnya selama 6 bulan semenjak ia menjabat Plt untuk menggelar Musprov,” pungkasnya. (tim)