SURABAYA – KONI Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat keberatan kepada Menpora RI, atas pelaksanaan Pra PON sepak bola agar ditiadakan atau dibubarkan. Pelaksanaan berlangsung pada 20 – 30 Maret, di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Surat keberatan yang ditandatangani Suwanto, Sekretaris KONI Jatim, dengan nomor 426/601.3/2016 menyatakan : Memohon seluruh pertandingan Pra PON cabang olahraga Sepakbola dibatalkan atau ditiadakan.
Poin-poin yang memberatkan diantaranya :
1. Bahwa pelaksanaan Babak Kualifikasi cabang olahraga sepak bola tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan sejak awal, pada saat Manager Meeting Tanggal 20 Februari 2016;
2. Bahwa pertandingan DKI Jakarta vs Jatim 24 Maret 2016, pada menit 79 saat skor 1 – 2 untuk Jatim, terjadi pemukulan oleh kiper DKI Jakarta terhadap wasit, sehingga wasit mengeluarkan Kartu Merah. Setelah kejadian Kartu Merah seluruh pemain dan official tim DKI Jakarta ikut mengejar dan memukuli wasit;
3. Bahwa pertandingan DKI Jakarta vs Jatim 24 Maret 2016 pada menit 79 berhenti. Pengawas Pertandingan sdr. Ir. Lukman Wijayana memanggil kapten dan official kedua tim beserta pihak keamanan bersepakat untuk melanjutkan sisa waktu pertandingan malam itu juga.
4. Bahwa kemudian secara sepihak tiba – tiba Pengawas Pertandingan memutuskan dan mengumumkan melalui pengeras suara bahwa pertandingan ditunda besok pagi harinya yaitu tanggal 25 Maret 2016. Atas keputusan tersebut Tim Jatim keberatan dengan pengumuman yang disampaikan oleh Pengawas Pertandingan karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Namun Tim Jatim diancam, kalau tidak berkenan bertanding pada esok harinya maka Tim Jatim akan dianggap kalah (W.O). Padahal berdasarkan penjelasan pada Technical Meeting (TM) yang dipimpin oleh Pengawas Pertandingan, yaitu Ir. LukmanWijayana sepanjang tidak ada force majuer maka pertandingan tetap diselesaikan malam itu juga. Seperti terjadi pada pertandingan yang lain malam itu juga yaitu pertandingan, Papua vs Maluku Utara dan Sulut vs Gorontalo.
Dimana pertandingan tersebut juga terjadi kisruh pemukulan terhadap wasit sampai dirawat di RS. Namun, pertandingan tetap diselesaikan saat itu juga. Mengapa pertandingan DKI vs Jatim, dipaksa untuk ditunda besok harinya??? Sementara Jatim posisi unggul skore 2 – 1.
5. Bahwa pada saat pertandingan lanjutan besok harinya Panitia Pelaksana (Panpel) ternyata telah mengganti Wasit, Asisten Wasit I dan II secara keseluruhan. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku perangkat pertandingan dan pemain harus sesuai dengan pertandingan sebelumnya.
Bahwa berdasarkan kronologis tersebut di atas, nampak dengan jelas bahwa Panpel tidak melaksanakan regulasi pertandingan babak kualifikasi PON XIX/2016, cabang olahraga sepak bola yang dikeluarkan oleh Panpel itu sendiri, khususnya mengenai ketentuan pasal 2 bahwa pertandingan cabang olahraga sepak bola berpedoman pada :
1. FIFA Law of The games
2. FIFA Diciplin Code
3. Peraturan KONI PusattetangPekanOlahraga Nasional XIX/2016.
4. Technical Handbook Cabang Olahraga Sepakbola
Dengan mengabaikan hal-hal tersebut diatas, Panpel telah TIDAK MENGINDAHKAN himbauan dari Kemenpora tentang tata kelola sepak bola yang bersih, sportif dan fairplay. (ega)